BTKP Gelar Uji Coba AIS Kelas B

Jakarta – Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Ditjen Perhubungan Laut menggelar uji coba penerapan Automatic Identification System (AIS) Kelas B menggunakan Kapal KN Mitra Utama milik BTKP di Kalijapat, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Uji coba tersebut disaksikan perwakilan dari Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut juga dihadiri Direktur Pusat Teknologi Elektronika dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Selasa (6/8).

Kepala BTKP Binari menjelaskan, bahwa tujuan pengujian AIS guna memastikan dan membuktikan apakah sudah sesuai spesifikasi teknis serta sesuai standar sebelum dipasarkan.

“Penggunaan alat AIS wajib melalui uji lapangan dan laboratorium, dan pengujian utama dilaksanakan oleh BTKP selaku UPT Ditjen Perhubungan Laut,” kata Binari.

Sesuai SKK Tahun 2002, BTKP memiliki tugas memastikan alat-alat keselamatan pelayaran dengan melakukan pengujian lapangan dan laboratorium untuk mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan.

Lebih lanjut Binari menegaskan, termasuk beberapa produk AIS yang didatangkan dari luar negeri harus pula mendapatkan approval atau persetujuan dari BTKP.

“Alat-alat keselamatan pelayaran wajib diuji coba melalui dua tahapan pengujian untuk menjamin bawah alat tersebut sudah melalu pengujian sehingga mendapatkan sertifikat,” ujarnya.

Direktur Pusat Teknologi Elektronika BPPT, Yudi Purwantoro menambahkan, AIS hasil inovasi BPPT merupakan AIS Transceiver Kelas B type Camar yang sudah sesuai standar minimum requirement standar AIS dan siap diproduksi industri dalam negeri.

“Kita patut berbangga karena AIS ini merupakan hasil produk anak bangsa,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, selain pengujian terhadap AIS produk BPPT, pengujian juga dilakukan terhadap AIS yang merupakan import buatan China merek CETCME type ESP-828AD dengan keagenan atau distributor di Indonesia yaitu PT Visi Teknologi Samudra.

Seperti diketahui, kewajiban penerapan AIS diterapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS), yang bertujuan meningkatkan fungsi layanan telekomunikasi pelayaran terkait aspek keselamatan berlayar.

Dalam PM 7 Tahun 2019 mengatur tentang pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal berbendera Indonesia, termasuk pengawasan pengaktifan AIS yang rencananya berlaku secara efektif pada tanggal 20 Agustus 2019.

Adapun perbedaan AIS Kelas A dan AIS Kelas B yakni AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang berlayar memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) di wilayah perairan Indonesia.

Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan kapal penumpang dan kapal barang non-konvensi (tradisional) di atas GT 35, serta kapal penangkap ikan berukuran diatas GT 60.

Sumber : http://maritimnews.com/2019/08/btkp-gelar-uji-coba-ais-kelas-b/

Leave a Reply